Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM Keripik Tempe UD. Barokah dan UD. Siti Rohmah

Open Access
Article Info
Submitted: 2020-09-25
Published: 2020-12-11
Section: Articles
Language: EN

Peraturan Pemerintah No. 31/2019,  pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, obat dan kosmetik telah diterbitkan sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Konsekuensi dari terbitnya aturan ini adalah industri makanan harus mendapatkan sertfikat halal. Hal ini merupakan masalah tersendiri bagi UMKM. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, melakukan sosialsasi dan pendampingan bagi UMKM keripik tempe UD. Barokah dan UD. Siti Rohmah guna mendapatkan sertifikat halal. Kegiatan yang dilakukan meliputi perbaikan proses, pendampingan dalam pengisian Cerol, pendampingan saat asesmen lapangan, serta pendampingan dalam perbaikan Cerol.

Hasil dari kegiatan ini, UD. Barokah dan UD. Siti Rohmah telah mendapatkan sertifikat jaminan halal bagi produknya.

References

  1. Sulardjaka Sulardjaka  Universitas Diponegoro, Indonesia