Tanah merupakan salah satu unsur yang penting dalam sebuah kehidupan. Negara mengatur tentang pertanahan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang dapat disimpulkan bahwa Negara memiliki kekuasaan untuk menguasai tanah yang berada di wilayah teritorialnya untuk dipergunakan dan dimanfaatkan demi kemakmuran rakyat. Sebuah bidang tanah harus memiliki kepastian hukum, sehingga terbentuklah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pendaftaran tanah kadang dapat menimbulkan permasalahan seperti terbitnya sertipikat ganda, belum terpetakan secara digital, dan data yang bertampalan. Oleh karena itu, data pendaftaran tanah perlu ditingkatkan kualitas data spasial dengan melakukan digitalisasi untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Peningkatan kualitas data spasial bidang tanah akan menjadikan suatu wilayah dapat dikatakan kota/kabupaten lengkap. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melakukan digitalisasi surat ukur hingga dilakukan plotting di atas peta kerja. Peningkatan kualitas data spasial bidang diharapkan dapat terciptanya peta digital yang lengkap untuk berbagai keperluan.
Kata kunci — Tanah, Pendaftaran Tanah, dan digitalisasi
References
- Kusmiarto. 2017. Problematika Pembenahan Data Spasial Bidang Tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Prosiding Seminar Nasional: Problematika Pertanahan dan Strategi Penyelesaiannya:179–187.
- Pemerintah Indonesia. 1997. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sekretariat Negara. Jakarta.
- Pemerintah Indonesia. 1960. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Sekretariat Negara. Jakarta.