How to cite item - BibTeX


@article{P-ISI614,
	author = {Khomsin Khomsin and Cheri Pribadi and Danar Pratomo and Wiryadana Prakoso},
	title = {Analisa Penentuan Zona Pengelolaan Wilayah Laut Provinsi Nusa  Tenggara Timur  Berdasarkan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan},
	journal = {Prosiding Forum Ilmiah Tahunan (FIT)- Ikatan Surveyor Indonesia (ISI)},
	volume = {1},
	number = {0},
	year = {2021},
	keywords = {},
	abstract = {Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan provinsi yang bercirikan kepulauan karena selain memiliki luas wilayah perairan yang lebih luas dari luas daratannya, provinsi ini memiliki banyak pulau dan gugusan pulau di sekitarnya. Dalam menentukan wilayah pengelolaan laut suatu provinsi sesuai dengan UU No. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa suatu provinsi dapat mengklaim wilayah lautnya maksimal sejauh 12 mil laut. Provinsi NTT pada Selat Sape yang berhadapan dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki jarak sejauh 1,57 mil laut. Oleh karena itu, maka perlu dilakukan delimitasi wilayah pengelolaan laut antara Provinsi NTT dan Provinsi NTB.  Pada penelitian ini menggunakan dua metode penarikan garis pangkal yang berbeda, yaitu garis pangkal normal (UU No. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah) dan garis pangkal kepulauan (RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan) untuk menentukan batas dan luas wilayah pengelolaan laut Provinsi NTT dengan Provinsi NTB. Hasil yang di dapatkan dari titik acuan sebagai dasar pembentukan garis tengah berdasarkan penarikan garis pangkal normal pada Selat Sape sebanyak 19, sedangkan dalam penarikan garis pangkal kepulauan sebanyak 23 titik. Untuk luas wilayah pengelolaan laut Provinsi NTT berdasarkan penarikan garis pangkal normal didapatkan hasil sebesar 80.434,775 km2, sedangkan luas wilayah dalam penarikan garis pangkal kepulauan sebesar 159.146,355 km2. Jika RUU RI ini terealisasi, maka Provinsi NTT dapat mengklaim tambahan luas wilayah pengelolaan lautnya sebesar 78.711,580 km2, sehingga secara tidak langsung provinsi ini dapat mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam secara lebih luas lagi.},
	issn = {2809-1833},	pages = {315--321}	url = {https://proceedings.undip.ac.id/index.php/isiundip2021/article/view/614}
}