PENGEMBANGAN DESA WISATA BERBASIS MASYARAKAT DI DESA LEREP, KECAMATAN UNGARAN BARAT, KABUPATEN SEMARANG

Open Access
Article Info
Submitted: 2019-11-24
Published: 2019-11-22
Section: Articles
Language: IND
Peran aktif masyarakat sangat menentukan keberlangsungan kegiatan pariwisata, karena dari penyelenggaraan hingga hasil dari kegiatan tersebut akan dinikmati secara langsung oleh masyarakat. Bentuk partisipasi masyarakat secara langsung dalam sektor pariwisata dalam diwujudkan melalui bentuk desa wisata. Desa Wisata adalah suatu bentuk keintegrasian dari atraksi, akomodasi, dan penyediaan fasilitas pendukung yang keberadaannya merupakan satu kesatuan dari adat maupun norma sosial masyarakat yang berlaku. Desa Wisata Lerep menjadi salah satu desa wisata percontohan bagi wilayah lainnya yang telah melibatkan masyarakat dalam pengembangannya. Metode penelitian ini menggunakan studi pustaka dengan memanfaatkan jurnal-jurnal yang sesuai dengan topik penelitian. Bentuk partisipasi masyarakat dalam pengembangan Desa Wisata Lerep berbentuk partisipasi dalam tahap : (i) perencanaan, adanya pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang menyusun program usaha masingmasing dusun sesuai dengan kearifan lokal yang ada; (ii) implementasi, adanya BUMDes yang mengelola unit usaha masyarakat yang berkembang di Desa Lerep; dan (iii) pengawasan, pemberian wewenang masyarakat ikut serta mengontrol pengembangan Desa Wisata Lerep supaya tepat guna dan sasaran. Partisipasi masyarakat dalam pengembangan Desa Wisata Lerep ini harus terus ditingkatkan dan dikembangkan keberagamannya untuk masa mendatang dengan perencanaan kegiatan penganggaran yang lebih baik dan melibatkan semua stakeholder terkait.

References

  1. A, Yoeti, Oka. 1996. Pengantar Ilmu Pariwisata. Angkasa, Bandung.
  2. Adisasmita, Raharjo. 2013. Teori-teori Pembangunan Ekonomi Pertumbuhan Ekonomi dan Pertumbuhan Wilayah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
  3. Ahadya, Nesia Nurrahma, Ratna Herawati, Sekar Anggung Gading P. 2017. Tugas Kepala Desa Lerep Dalam Pembangunan Desa Berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Diponegoro Law Jurnal.Vol,6 No,3.
  4. Andriyani, Anak Agung Istri. Martono, Edi & Muhamad. 2017. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Desa Wisata Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Sosial Budaya Wilayah (Studi di Desa Wisata Penglipuran Bali). Jurnal Ketahanan Nasional, Vol : 23, No. 1, 27 April 2017, Hal : 1-16.
  5. Ayuni, Chyntya Iga & Hidayat, Zainal. 2019. Implementasi Kebijakan Pengelolaan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa di Desa Lerep Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang. Journal of Public Policy and Management Review 8 (2), 284-302.
  6. Dewi, Made Heny Urnila. Fandeli, Chafid & Baiquni, M. 2013. Pengembangan Desa Wisata Berbasis Partisipasi Masyarakat Lokal di Desa Wisata Jatiluwih Tabanan, Bali. Kawistara, Vol : 3, No. 2, 17 Agustus 2013, Hal : 117-226.
  7. Hadiwijoyo, Surya Sakti. 2012. Perencanaan Pariwisata Perdesaan Berbasis Masyarakat (Sebuah Pendekatan Konsep). Yogyakarta : Graha Ilmu.
  8. Rahim, Firmansyah. 2012. Pedoman Kelompok Sadar Wisata. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Jakarta.
  9. Sidiq, Ade Jafar & Resnawaty, Risna. 2017. Pengembangan Desa Wisata Berbasis Partisipasi Masyarakat Lokal di Desa Wisata Linggarjati Kuningan, Jawa Barat. Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 4 (1), 38-44.
  10. Slamet, Y. 1994. Pembangunan Masyarakat Berwawasan Partisipasi. Surakarta : Sebelas Maret University Press.
  11. Sugiyono. 2012. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.
  12. Sumaryadi, I Nyoman. 2010. Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Penerbit Citra Utama.
  13. Sunarti, Euis. 2012. Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Masyarakat. Diakses dari http://euissunarti.staff.ipb.ac.id/files/2012/Dr.-Euis-Sunarti-Partisipasi-Masyarakat-dalam-Pembangunan-Masyarakat.pdf pada tanggal 11 Oktober 2019.
  14. VGA, Nikita Amalia. Kusumawati, Andriani & Hakim, Luchman. 2018. Partisipasi Masyarakat dalam Pengembangan Desa Wisata Serta Dampaknya Terhadap Perekonomian Warga di Desa Tulungrejo Kota Batu. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), Vol. 61, No. 3 Agustus 2018.
  15. Widiastuti, Annisa Nur. 2017. Partisipasi Masyarakat Dalam Pengembangan Desa Wisata Kebonagung di Imogiri Bantul, Yogyakarta. Journal Student UNY. Vol.6, No.3 Tahun 2017.
  16. Undang–Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
  17. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  19. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM. 18/HM.001/MKP/2011 tentang Pedoman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pariwisata Melalui Desa Wisata
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 tahun 2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama.
  21. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jawa Tengah.
  22. Peraturan Desa Lerep Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016.
  23. www.bps.go.id
  24. www.desawisatalerep.com
  25. R.Wibisono.,2017. Wisata Semarang : Ke Desa Wisata Lerep, Ganjar Nikmati Kopi Ceplus [online]. Diakses dari https://www.solopos.com/wisata-semarang-ke-desa-wisata-lerep-ganjar-nikmati-kopi-ceplus-855655 pada 11 November 2019 Pukul 10.21.
  26. Setiawan, Deni. Suharno. 2018. Duh, 15 Desa Wisata Kabupaten Semarang Tak Lagi Aktif. Ini Penyebabnya. Diakses dari https://jateng.tribunnews.com/2018/10/01/duh-15-desa-wisata-kabupaten-semarang-tak-lagi-aktif-ini-penyebabnya pada 11 November 2019 Pukul 12.10.

  1. Niken Susanawati  Universitas Diponegoro, Indonesia
  2. Riska Aidina Pristiria  Universitas Diponegoro, Indonesia
  3. Retno Sunu Astuti  Universitas Diponegoro, Indonesia