@article{P-ISI610, author = {Khomsin Khomsin and Cheri Pribadi and Danar Pratomo and Burhanuddin Nur}, title = {Analisis Penentuan Batas Pengelolaan Wilayah Laut Provinsi Bangka Belitung}, journal = {Prosiding Forum Ilmiah Tahunan (FIT)- Ikatan Surveyor Indonesia (ISI)}, volume = {1}, number = {0}, year = {2021}, keywords = {}, abstract = {Batas wilayah maritim adalah salah satu aspek terpenting bagi suatu daerah terutama bagi daerah kepulauan demi kemakmuran masyarakatnya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menjadi acuan dan dasar hukum dalam melakukan penetapan batas wilayah maritim tersebut. Adapun batas maritim pada tingkat daerah terdapat dua batas, yaitu batas wilayah pengelolaan laut yang menjadi wewenang pemerintah provinsi dan batas bagi hasil kelautan kabupaten/kota. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, garis pangkal yang digunakan adalah normal baseline. Provinsi Bangka Belitung sendiri memiliki potensi yang besar di bidang maritim, oleh karena itu sangat penting untuk melakukan penetapan batas wilayah maritimnya. Untuk menentukan batas wilayah pengelolaan lautnya, perlu dilakukan buffer sejauh 12 mil laut terhadap garis pantai yang mengacu High Water Level (HWL). Apabila terdapat dua wilayah yang saling berhadapan dengan jarak kurang dari 24 mil laut, maka penarikan batasnya menggunakan prinsip median line sebagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah maritim di Provinsi Bangka Belitung. Namun jika terdapat dua wilayah yang berdampingan, penarikan batasnya menggunakan prinsip equidistance. diperoleh luas wilayah pengelolaan lautnya adalah 37.172,16 kmĀ².}, issn = {2809-1833}, pages = {322--326} url = {http://proceedings.undip.ac.id/index.php/isiundip2021/article/view/610} }