@article{P-ISI605, author = {Dyah Pangastuti and Fajar Mugiarto}, title = {Urgensi Penamaan Unsur Rupabumi Bawah Laut Di Kawasan ZEE Indonesia}, journal = {Prosiding Forum Ilmiah Tahunan (FIT)- Ikatan Surveyor Indonesia (ISI)}, volume = {1}, number = {0}, year = {2021}, keywords = {}, abstract = {Indonesia sebagai negara kepulauan dengan luas laut 6.4 juta km2 memiliki banyak unsur rupabumi yang berada di bawah permukaan laut, seperti cekungan, parit, palung, gunung bawah laut, dan lain sebagainya. Penamaan unsur rupabumi bawah laut tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2021 dan Dokumen B-6 yaitu Standardisasi Penamaan Rupabumi di Bawah Laut yang merupakan hasil kolaborasi antara GEBCO SCUFN yang ditunjuk oleh IHO-IOC dan working group unsur rupabumi wilayah laut dari UNGEGN. Dokumen B-6 memperbolehkan negara lain untuk memberikan nama suatu unsur di bawah permukaan laut yang berada di negara lain selama fisik unsur tersebut berada 50% atau lebih di luar teritorial suatu negara. Indonesia memiliki banyak unsur rupabumi di bawah laut yang berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Mayoritas, unsur rupabumi tersebut belum bernama. Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk memberikan nama unsur rupabumi tersebut sebelum negara lain memberikan nama dengan nama asing atau yang tidak sesuai dengan kepentingan Indonesia. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan dari penamaan rupabumi yang tercantum dalam PP No 2 Tahun 2021 yaitu melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk memberikan nama terhadap unsur rupabumi tersebut diperlukan rencana strategis di mana memerlukan kerja sama dan koordinasi dari beberapa kementerian dan lembaga terkait di Indonesia. Kerja sama yang diperlukan mencakup penyediaan data yang akurat sehingga menghasilkan aspek spasial yang tepat dan pemberian nama yang sesuai dengan kaidah toponim. Penamaan rupabumi dari unsur tersebut selanjutnya dikoordinasikan kepada Badan Informasi Geospasial untuk ditelaah dan dimasukkan ke dalam Gazeter Republik Indonesia dan dilaporkan ke GEBCO agar dapat diterima oleh negara lain.}, issn = {2809-1833}, pages = {45--52} url = {http://proceedings.undip.ac.id/index.php/isiundip2021/article/view/605} }