BANTUAN DESAIN DAN RAB TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH SEMENTARA (TPS) DI DESA KEBONDALEM KECAMATAN JAMBU KABUPATEN SEMARANG

Open Access
Article Info
Submitted: 2020-09-24
Published: 2020-12-11
Section: Articles
Language: EN

Kebondalem adalah salah satu desa dari 10 desa yang ada di Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang.Sesuai dengan Misi dari kecamatan Jambu diantaranya No.7. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan desa / kelurahan.No. 8. Pembinaan partisipasi & kreasi pemuda, olah raga, kesenian dan pemberdayaan perempuan.Serta No.9.  Pembinaan kewirausahaan Usaha Kecil Menengah. Maka Pemerintah melalui Pemerintahan tingkat kecamatan dam masyarakat untuk menggali potensi serta mengembangkannya dalam mewujudkan Desa-desa di kecamatan Jambu sebagai desa wisata alam maupun wisata agro kopi, durian dan alpokat.

Untuk mendukung terwujudnya desa-desa wisata di kecamatan Jambu permasalahan sampah yang ada dihampir semua desa harus segera diselesaikan, pengelolaan sampah dan tempat pembuangan sementara  yang ada di Desa Kebondalem belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah desa. Dengan dukungan masyarakat dan perangkat desa serta mahasiswa dalam Tim Pengabdian perlu dibuat TPS ( tempat pembuangan sampah sementara ) di desa Kebondalem.

Bantuan desain dan perhitungan RAB sangat membantu untuk mewujudkan TPS di desa Kebondalem Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang

References

  1. Alwi Smit, Implementasi Kebijakan Persampahan Pengaruh Sosialisasi, Koordinasi dan Kontrol dalam Penanganan Sampah, Pendidikan Deepublish.2017
  2. Basriyanta, Manajemen Persampahan, Kanisius, 2007
  3. Modul Pelatihan, Pengolahan sampah Berbasis Masyarakat
  4. Modul Pelatihan, Pengolahan sampah Berbasis Masyarakat
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013, Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
  6. Russ, Parker, Seri Selamatkan Bumi Kita : Krisis Pengelolaan Sampah, Buana Ilmu Populer, 2011
  7. TPS 3 R berbasis Masyarakat, Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga