Pendampingan Pelaporan Pajak Bagi UMKM di Karimunjawa

Open Access
Article Info
Submitted: 2019-11-30
Published: 2020-06-12
Section: Articles
Language: EN
Permasalahan utama objek sasaran adalah kurangnya kesadaran, pemahaman dan kepatuhan UMKM dalam pelaporan pajak. UMKM masih belum sepenuhnya sadar akan kewajiban perpajakan terkait dengan usahanya. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan pajak bagi pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Karimunjawa. Metode pendampingan terdiri dari pelatihan berupa ceramah, praktik, serta pendampingan langsung secara intensif. Khalayak Sasaran program pengabdian ini adalah pengusaha UMKM di Kecamatan Karimunjawa. Tahapan dalam pengabdian masyarakat ini terdiri dari persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan dilakukan dengan metode ceramah, tanya jawab, diskusi, simulasi, dan pendampingan. Langkah strategis yang digunakan dalam kegiatan ini adalah (1) memberi pelatihan di dalam kelas dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pajak UMKM, (2) memberi pendampingan pelaporan pajak, (3) evaluasi hasil kegiatan pengabdian yang telah dilakukan. Kesimpulan dari pengabdian ini adalah masyarakat semakin sadar akan pentingnya pajak dan keikutsertaan mereka dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Masyarakat juga semakin paham mengenai besarnya tarif pajak yang berlaku bagi pelaku UMKM dengan peredaran bruto mencapai Rp4.800.000.000,00 setahun sesuai dengan PP23/2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

References

  1. Badan Pusat Statistik. (2019). Kabupaten Jepara dalam Angka 2018.
  2. Badan Pusat Statistik. (2019). Kecamatan Karimun Jawa dalam Angka 2018.
  3. Bank Indonesia. (2015). Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
  4. Direktorat Jenderal Pajak. (2018). Tarif Khusus Pajak Penghasilan bagi UMKM. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Slide Sosialisasi Eksternal DJP.
  5. Mardiasmo, 2003. Perpajakan, Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit Andi.
  6. Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  7. Siti Resmi, 2006. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat
  8. Suryarini, Trisni dan Tarsis Tarmudji, 2012, Perpajakan di Indonesia, Yogyakarta, Graha ILmu
  9. Undang-undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan Undan-undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  10. Undang-undang No.17 Tahun 2000 sebagai hasil Penyempurnaan Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  11. Waluyo dan Wirawan B.Ilyas, 2002. Perpajakan Indonesia : Pembahasan sesuai dengan Ketentuan Pelaksanaan Perundang-undangan Perpajakan Terbaru, Buku 1. Jakarta : Penerbit Salemba Empat

  1. Ain Hajawiyah  Universitas Negeri Semarang, Indonesia
    Department of Accounting, Faculty of Economics