AKTUALISASI KONSEP GOOD CORAL GOVERNANCE MELALUI OVIPAR: ONE VILLAGE ONE APARTEMENT FISH DALAM MEWUJUDKAN KONSERVASI SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PESISIR YANG TERPADU DAN BERKELANJUTAN : STUDI KASUS KRISIS EKOLOGIS DI DESA TOROSIAJE LAUT

Open Access
Article Info
Submitted: 2019-11-24
Published: 2019-11-22
Section: Articles
Language: IND
Memperhatikan konteks nasional mengenai bentuk negara yang ada, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang sebagian besar didominasi oleh wilayah perairan laut. Oleh karena itu, seluruh aktivitas pembangunan nasional diarahkan sepenuhnya pada sektor perairan dengan memadukan konsep water-front city. Provinsi Gorontalo, khususnya desa Torosiaje laut diyakini mampu dikembangkan menjadi kawasan water-front city dengan memadukan konsep good coral governance. Namun, harus diakui perwujudan konsep tersebut sulit diterapkan ketika perusakan ekosistem terumbu karang masih dilakukan secara masif. Melemahnya hukum dan kelembagaan, baik melalui mekanisme penegakan hukum nasional, maupun hukum adat disinyalir menyebabkan rusaknya ekosistem laut dan pesisir secara drastis. Disamping itu, minimnya manajemen konservasi seperti jasa lingkungan kurang begitu diperhitungkan baik oleh pemerintah maupun segenap stakesholder terkait. Oleh karena itu penulis mengajukan mekanisme kebijakan One Village One Apartment Fish diyakini mampu menjadi sarana solutif dalam rangka konservasi sumber daya kelautan dan pesisir. Sederhananya, mekanisme ini mewajibkan setiap desa wajib memiliki 1 kawasan terumbu karang masing-masing desa. Kemudian kawasan tersebut dikelola, diatur dan diawasi oleh masyarakat sehingga pengelolaan sumber daya kelautan dan pesisir dapat dikelola secara terpadu dan berkelanjutan. Dengan menggunakan metode penelitian socio-legal yang didukung dengan pendekatan konseptual, undang-undang serta cabang ilmu interdisipliner lain, hasil data yang diperoleh disajikan secara deskriptif-kualitatif.

References

  1. Bagian Hukum dan Pembangunan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. (2013). Perkembangan Hukum Lingkungan Kini dan Masa Depan: Prosiding Seminar Nasional dan Kongres Pembina Hukum Lingkungan se-Indonesia, Bandung: Logoz Publishing.
  2. Francois Robert Zacot. (2002). Orang Bajo : Suku Pengembara Laut, Jakarta : Kepustakaan Populer Gramedia.
  3. I Dewa Made Suartha. (2015). Hukum dan Sanksi Adat : Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana, Malang : Setara Press.
  4. Imamulhadi. (2016). Hukum Lingkungan Alternatif ; Hukum Lingkungan Adat, Hukum Lingkungan Islam, Yogyakarta : K-Media.
  5. La Radu, et. All. Good Coral Governance (Inovasi Pengelolaan Terumbu Karang) Kabupaten Wakatobi Jurnal Otoritas Vol. II, No. 2, Oktober 2012
  6. Lastuti Abubakar, Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No. 2 Mei 2013
  7. Muhammad Obie, et.all, Konflik Etnis di Pesisir Teluk Tomini, Jurnal Al-tahrir, Vol 14, No. 2 Mei 2014
  8. Ridwan Lasabuda, Pembangunan Wilayah Pesisir Dan Lautan Dalam Perspektif Negara Kepulauan Republik Indonesia, Jurnal Ilmiah Platax, Vol. I-2, Januari 2013
  9. Rivai Notanubun, Mussanubun, Kajian Pengembangan Konsep Waterfront City Di Kawasan Pesisir Kota Ambon, Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota
  10. Direktorat Kepolisian Air dan Udara Kepolisian Daerah Provinsi Gorontalo, data laporan penanganan perkara penangkapan ikan menggunakan bahan peledak Tahun 2018, 2018
  11. Shantika M, et.all, Current update of Indigenous knowledges and local wisdoms of Indonesian fisheries communities, Kertas Kerja Daftar inventarisasi kearifan lokal masyarakat Hukum Adat seantero Nusantara, Laboratorium Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan, Center for aquatic policy, Kelompok Keilmuan Dosen (KKD) Pengelolaan Sumberdaya Perairan.
  12. Hasil wawancara dengan Umar Pasandre selaku Tokoh Adat serta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Paddakuang pada tanggal 15 Januari 2019 Pukul 14.00
  13. Hasil Wawancara dengan Christian Silalahi selaku Satuan Kepolisan Air dan Udara Kepolisian Daerah Gorontalo pada Tanggal 24 Januari 2019 Pukul 11:00
  14. Hasil wawancara dengan Bapak Acho, Anggota Masyarakat Adat Bajo pada tanggal 30 Januari 2018 Pukul 15.00

  1. Jordan Mordekhai  Universitas Padjajaran, Indonesia