Tiga Tahun Implementasi Undang-undang Desa (Studi di Desa Sumatera Utara)

Open Access
Article Info
Submitted: 2020-10-01
Published: 2020-12-11
Section: Articles
Language: EN

Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan pengakuan  kewenangan Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengelola sumber daya, keuangan dan aset desa untuk menjadikan desa yang mandiri dan sejahtera. Penelitian ini berangkat dari keprihatinan terhadap implementasi UU Desa yang belum berjalan efektif  ditandai masih minimnya proses sosialisasi kepada masyarakat. Pengelolaan pembangunan desa yang belum sesuai dengan UU Desa, masih adanya hambatan bagi pemerintah desa dalam praktik pelaksanaan dan kendala yang lain merupakan alasan untuk mengkaji implementasi UU Desa. Fokus penelitian adalah untuk melihat sejauhmana pengetahuan dan implementasi masyarakat dan pemerintah desa terhadap UU tentang Desa dan dimensi-dimensinya di Sumatera Utara. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat pengetahuan, tingkat kepatuhan dan implementasi masyarakat dan pemerintah terhadap UU Desa. Metode penelitian menggunakan pendekatan campuran kualitatif dan kuantitatif melalui metode wawancara, observasi dan penyebaran kuestioner kepada 410 sampel di 41 desa terpilih di 8 kabupaten berdasarkan kriteria tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat terhadap UU Desa masih sangat minim, disebabkan masih terbatasnya sosialisasi antara lain proses perencanaan pembangunan telah sesuai dengan prosedur namun belum mampu menggali kebutuhan dan kepentingan masyarakat marjinal; komitmen anggaran untuk Bidang Pemberdayaan masyarakat menunjukkan kecenderungan penurunan di tahun 2017; masih lemahnya fungsi pengawasan oleh masyarakat desa dibanding pengawasan yang dilakukan oleh orang yang berkedudukan di luar desa, dan belum dipahaminya BUMDesa sebagai motor penggerak ekonomi desa.

References

  1. Bernstein, Henry (ed). 1978. Bunga Rampai, Underdevelopment & Development The Third World Today, New York: Penguin Books.
  2. Creswell John.W. 2014. Penelitian Kualitatif & Desain Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  3. Chambers, Robert. 1988. Pembangunan Desa Mulai Dari Belakang. Jakarta: LP3ES.
  4. McMillan, James H, & Sally Schumacher. 2003 & 2009. Research in Education. New Jersey: Pearson.
  5. Notoadmodjo, Soekidjo, 2003. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
  6. Notoatmodjo, Soekidjo, 2003, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
  7. Pudjawidjana. 1983. Model–Model Pembelajaran. Yogyakarta: Pustaka.
  8. Prijono, Onny S. 1996. Pemberdayaan: Konsep, Kebijakan dan Implementasi, Jakarta: CSIS.
  9. Patoon, M. Q. 2001. Metode Evaluasi Kualitatif (terjemahan oleh Priyadi) Bandung: Pustaka Belajar.
  10. Poerwandari, E. K. 2001. Pendekatan kualitatif Untuk Penelitian Perilaku Manusia. Jakarta: Lembaga Pengembanagn Sarana Pengukuran dan Pendidikan Psikologi (LPSP3) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.
  11. Sugiyono2003 & 2011. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Penerbit CV. Alvabeta.
  12. Setiawan, Guntur. 2004. Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset.
  13. Slameto. 2004. Kemandirian Belajar dan Prestasi Siswa Unggulan. Varidika: Jurnal Psikologi, Vol. 16 No. 1 Juni 2004.
  14. Usman, Nurdin. 2002. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  15. Korupsi Dana Desa, http://regional.kompas.com/read/2017/08/09/17374471/korupsi-dana-desa-kepala-desa-di-maluku-tengah-ditahan, (diakses 9 Agustus 2017).
  16. Raharjo, Paiman. 2015. Developing Administrative Reform of the Working Cabinet: Reserch Article. Volume 3, Issue 11, 1238 – 1245. 1238.
  17. http://www.journalijar.com/uploads/458_IJAR-7921.pdf (diakses 13 Nopember 2017).
  18. Taufik Majid, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT, https://tirto.id/dana-desa-tahap-pertama-baru-86-persen-yang-sampai-ke-desa-cuWi, (diakses 26 September 2017).
  19. Dokumen
  20. UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
  21. PP No.47 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas PP No.43 Tahun 2014 Tentang UU Desa.
  22. PP No.8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No.60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Bersumber Dari APBN
  23. Permendesa No.1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa.
  24. Permendesa No.2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
  25. Permendesa No.3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa.
  26. Permendesa No.4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
  27. Permendesa No.5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
  28. Permendesa No.21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
  29. Permendagri No.111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.
  30. Permendagri No.112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

  1. Juniaty Aritonang  Universitas Negeri Medan, Indonesia
  2. Hidayat Dr  Pasca Sarjana Universitas Negeri Medan, Indonesia
  3. Fikarwin Zuska, Dr  Pasca Sarjana Universitas Negeri Medan, Indonesia