SERTIFIKASI HALAL DAN PENDAMPINGAN PLEMTASI SISTEM JAMINAN HALAL PADA UKM YEBISHU SNACK

Open Access
Article Info
Submitted: 2020-09-29
Published: 2020-12-11
Section: Articles
Language: EN

Kondisi pademi 2019, mendorong pelaku usaha untuk melakukan inovasi. Salah satu pelaku usaha kecil yaitu Ibu Partini berhasil melakukan antisipasi kondisi pandemi ini dengan berlaih dari usaha nasi ayam geprek menjadi usaha keripik jamur crispy dengan merk dagang Yebishu Snack. Kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi permalahan dari UKM ini, yaitu kendala dalam memasarkan produk di pusat oleh oleh Semarang Jl Pandanaran karena belum memiliki sertifikat halal. Yebishu Snack memproduksi keripik jamur dengan berbagai varian seperti original, pedas, balodo. Untuk memperoleh sertifikasi halal, kegiatan diawali dengan pelatihan audit internal, penyiapan dokumen-dokumen pendukung untuk memperoleh sertifikasi halal, implementasi sistem jaminan halal, pendaftaran CEROL (Certifcate On Line) di LPPOM MUI Jawa Tengah, proses pengantar dari Dinas Kemenag Jawa Tengah dan proses auditing oleh adutor halal, serta sidang fatwa dan penerbitan sertifikat halal. Kegiatan ini telah berhasil melakukan pendampingan sampai terbit sertifikat halal. Hal yang perlu diperhatiakan adalah komitmen dari pelaku usaha dalam implemntasi Sistem Jaminan Halal. Perbaikan dilakukan pada unit produksi sehingga, terpisah dengan rumah tangga.

 

Kata kunci: Sertifikasi halal; sistem jaminan halal; audit internal; proses audting; CEROL

References

  1. Abdul RA, Ahmad NB. People awareness on halal foods and products: Potential issue for policy maker. Proc. Soc. Behav. Sci. 121 (25), 3. (2014)
  2. Abdul, H.N. et al. Adoption of halal supply chain among Malaysian’s halal manufacturers: a exploratory study. Proc. Soc. Behav. Sci. 129, 388 – 395. (2014)
  3. Abdul, R.W. Guidelines for the preparation of halal food and goods for the muslim consumers. Amalmerge Halal and Food Safety Institute, (2004).
  4. Direktorat Budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka. Jamur Tiram. Direktorat Jenderal Bina Jenderal Hortikultura. Jakarta. 23 hal
  5. Hermida, L., Joni dan Yunita, K., 201, Pembuatan Keripik Jamur Tiram Aneka Rasa Menggunakan Teknologi Vakum di Desa Sidosari, Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 2017 vol. 2 no. 1
  6. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). 2020. Prosedur Sertifikasi Halal. Diakses dari laman resmi www.halalmui.org.
  7. ___. 2020. Persyaratan Halal MUI (HAS23000). Diakses dari laman resmi www.halalmui.org.
  8. ___. 2020. Ketentuan Sistem Jaminan Halal (SJH). Diakses dari laman resmi www.halalmui.org.
  9. Sarina. 2012. Analisis Usahatani Jamur Tiram: Studi Kasus di Desa Watas Marga II Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejan Lebong,” available: http://umb.ac.id/faperta/?p=131.
  10. UU Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

  1. Meiny Suzery  1Departemen Kimia Fakultas Sains dan Matematika Universitas Diponegoro Semarang 2Pusat kajian Halal UPT Lab Terpadu Universitas Diponegoro Semarang
  2. Bambang Cahyono  Departemen Kimia Fakultas Sains dan Matematika Universitas Diponegoro Semarang
  3. Widayat Widayat  2Pusat kajian Halal UPT Lab Terpadu Universitas Diponegoro Semarang 3Departemen Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
  4. Tri Winarni Agustini  Departemen Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro Semarang