Sosialisasi dan pendampingan Pelaksanaan Perjanjian Kredit di Tengah Pandemi Covid 19, di RT.06/RW 01 Kel.Srondol Wetan,Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang

Open Access
Article Info
Submitted: 2020-09-28
Published: 2020-12-11
Section: Articles
Language: EN

Pandemi Covid 19 telah melanda  seluruh dunia termasuk negara Indonesia dan telah menimbulkan  dampak  berbagai aspek kehidupan masyarakat, salah satu dampaknya adalah penurunan kemampuan ekonomi masyarakat, yang selanjutnya banyak masyakakat mengalami kesulitan untuk melunasi angsuran kredit, bahkan ada yang sama sekali tidak dapat melunasi. Pemerintah Indonesia melalui Keppres No.12 tahun 2020 menetapkan Virus Corona (COVID19)  Sebagai Bencana Nasional. Pemerintah juga telah melakukan intervensi mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit, akan tetapi masih banyak diantara masyarakat yang merasa bingung dan belum mengetahui bagaimana cara nya keluar dari masalah pelunasan kredit, maka sangat diperlukan pengabdian masyarakat berupa sosialisai dan pedampingan pelaksanaan perjanjian kredit. Penulis memilih di RT 06/RW 01 kelurahan Srondol wetan dengan pertimbangan terdapat beberapa anggota masyarakat memiliki permasalahan terhadap pelunasan kredit akibat adanya penurunan pendapatan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan  untuk membantu memberikan pemahaman dan memberikan pendampingan dalam pelaksanaan perjanjian kredit di masa pandemi. Metode ceramah dan pendampingan  dengan protokol kesehatan dilakukan yaitu  dor to dor atau pada pertemuan warga yang tidak terlalu banyak, seperti arisan dawis yang hanya terdiri dari 10 orang. Hasil yang di dapatnya masyarakat bisa memahami dan meminta di ajari atau di damping dalam meminta keringanan pelaksanaan perjanjian pada Kreditur (bank/ non bank)

 

 

Kata kunci — Sosialisasi, Pendampingan, Pelaksanaan Kredit


 

References

  1. Moch Isnaeni, , Seberkas Diorama Hukum Kontrak, PT Revka Petra Media, Surabaya, 2018
  2. Soedjono Dirdjosisworo, Kontrak Bisnis, menurut Civil law, common law, dan praktek perdagangan Internasional. Mandar maju,Bandung,2003
  3. Kartini Mulyadi, Gunawan Wijaya, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada,jakarta, 2002.
  4. Budiono Kusumohamidjoyo, Panduan untuk Merancang Kontrak, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2001
  5. J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan pada umumnya, Penerbit alumni, bandung,1999
  6. https://www.legalakses.com/cakap-hukum-secara-perdata/
  7. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Stimulus-Perekonomian-Nasional-Sebagai-Kebijakan-Countercyclical-Dampak-Penyebaran-Coronavirus-Disease-2019/Ringkasan%20Eksekutif%20POJK%2011%20-%202020.pdf
  8. KUH Perdata
  9. Keppres No.12 tahun 2020 tentang penetapan Virus Corona (COVID19) Sebagai Bencana Nasional
  10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NOMOR 11/POJK.03/2020 Tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus dease 2019

  1. Aminah Aminah  Diponegoro University, Indonesia