Posbakum Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Tata Kelola Keuangan Desa untuk Mewujudkan Good Governance di Desa Kebanggan Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang

Open Access
Article Info
Submitted: 2020-09-19
Published: 2020-12-11
Section: Articles
Language: EN

Abstrak — Konsekuensi logis desa dengan hak otonominya adalah bahwa desa berwenang untuk mengelola keuangan secara otonom. Pengelolaan keuangan desa dengan mendasarkan pada prinsip transparan, akuntabel dan partisipatif akan mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) di desa. Keterbukaan dan partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam pengelolaan keuangan desa. Pengabdian ini diadakan dengan tujuan untuk memberi pemahaman dan memperkuat partisipasi masyarakat Desa Kebanggan dalam pengelolaan keuangan desa, mengingat dana yang dikelola oleh Pemerintah Desa Kebanggan cukup besar, yaitu: Rp.1.047.572.000,00 (2019) dan Rp.1.105.504.000,00 (2020). Bentuk pengabdian ini adalah posbakum, dimana pengabdian selain memberikan penyuluhan atau pemberian materi dasar, juga diadakan pos bantuan hukum (advokasi) bagi masyarakat Desa Kebanggan terkait keuangan desa. Masyarakat Desa Kebanggan sangat antusias mengikuti kegiatan posbakum ini. Hal tersebut terlihat dari tingkat kehadiran peserta yang mencapai 84%. Advokasi atau bantuan hukum bagi masyarakat Desa Kebanggan dilakukan secara daring dan luring. Setelah kegiatan ini masyarakat Desa Kebanggan mulai memahami bahwa peran serta dalam tata kelola keuangan desa dapat dimulai dari tahap perencanaan sampai tahap pertanggungjawaban. Selain itu, Pemerintah Desa Kebanggan mulai memahami bahwa dana desa merupakan informasi publik yang sifatnya terbuka serta perlu melibatkan masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.

Kata kunci — Good Governance, keuangan desa, partisipasi, posbakum.

References

  1. Santoso Purwo, Pembaharuan Desa Secara Partisipatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
  2. K. S. Utomo, Sudarmo, and D. G. Suharto, “Analisis Good Governance Dalam Pengelolaan Keuangan Desa,” Spirit Publik, vol. 13, no. 1, pp. 50–66, 2018.
  3. Widjaja, Pemerintahan Desa Dan Administrasi Desa. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
  4. K. C. Susila Wibawa, “Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik,” Adm. Law Gov. J., vol. 2, no. 2, pp. 218–234, 2019.
  5. Subir Kumar Roy, “The Principle of Sustainable Development, Human Rights, and Good Governance,” Brawijaya Law J., vol. 3, no. 2, p. 209, 2016.
  6. Najoan, “Evaluasi Kebijakan Dana Desa Di Desa Tempang III Kecamatan Langowan Utara Kabupaten Minahasa,” J. Jur. Ilmu Pemerintah., vol. 1, no. 1, pp. 11–15, 2018.
  7. M. et al. Agustin, “Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musrenbang (Studi Kasus Pada Pembangunan Japordes Desa Tunggunjangkir Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan),” Publika, vol. 4, no. 1, 2016.
  8. Fadil and Fathurrahman, “Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan Kotabaru Tengah,” J. Ilmu Polit. dan Pemerintah., vol. II, no. 2, 2013.
  9. Susetiawan, D. Mulyono, and M. Y. Roniardian, “Penguatan Peran Warga Masyarakat dalam Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Hasil Pembangunan Desa,” Indones. J. Community Engagem., vol. 4, no. 1, pp. 109–118, 2018.

  1. Kadek Cahya Susila Wibawa  Faculty of Law, Diponegoro University, Indonesia
    Administrative Law Department