Pelatihan Regulasi Emosi Untuk Meningkatkan Kesehatan Mental Masyarakat di Kecamatan Banyuputih

Open Access
Article Info
Submitted: 2020-09-16
Published: 2020-12-11
Section: Articles
Language: INA

Abstrak —Data Riset kesehatan dasar Indonesia tahun 2018, menunjukkan bahwa prevalensi gangguan mental emosional pada penduduk di atas usia 15 tahun adalah sebesar 9,8%. Mengacu pada data kondisi sosial budaya di kecamatan banyuputih, jumlah penduduk miskin diketahui sebesa 47% dari total populasi. Meskipun belum ada data pasti mengenai jumlah orang dengan gangguan mental di kecamatan ini, namun kemiskinan merupakan salah satu faktor resiko pencetus gangguan mental masyarakat. Sebagian masyarakat belum mengetahui cara yang tepat dalam mengatasi gangguan mental. Untuk itu pemberian informasi dan kegiatan edukasi tentang kesehatan mental perlu untuk dilakukan. Program pencegahan disebutkan lebih cost-effective untuk menurunkan risiko gangguan kesehatan mental, terutama untuk hasil jangka panjang. Pelatihan regulasi emosi ini dilakukan sebagai upaya preventif maupun penanganan bagi gangguan kesehatan masyarakat. Kegiatan pengabdian dilakukan pada kader-kader bina keluarga lansia maupun balita dan perwakilan PKK yang memiliki akses dan peran penting dalam meningkatkan kesehatan masyarakat pada sebelas Desa di kecamatan Banyuputih. 

References

  1. Lusi Nur Ardhiani  Universitas Diponegoro