Akses Keadilan Dalam Perspektif Peradilan Tata Usaha Negara

Open Access
Article Info
Submitted: 2020-09-07
Published: 2020-12-11
Section: Articles
Language: EN

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum. Akses keadilan di bidang hukum tata usaha negara adalah terbatas, karena kompetensi absolut Peratun yang dibatasi oleh perundangan tentang Peratun. SDG’s adalah program pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada prinsip universal, integrasi agar tidak ada seorangpun yang tertinggal. Salah satu program SDG’s adalah akses keadilan dan tata kelola birokrasi. Kesulitan untuk memperoleh akses keadilan karena kurang jelasnya informasi, birokrasi yang rumit serta kekurangpahaman masyarakat tentang prosedur berperkara termasuk mempertahankan hak sebagai warga negara. Setelah kompetensi absolut Peratun diperluas oleh UU AP, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam memperoleh akses keadilan di Peratun.Perluasan kompetensi absolut Peratun berdasar UU AP yaitu permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang, permohonan fiktif positif, gugatan tindakan faktual. Mahkamah Agung  dengan memanfaatkan kemajuan teknologi,  memperkenalkan e-court, kemudahan menelusuri perkara di semua badan peradilan dengan mengembangkan sistem informasi perkara.Penggunaan teknologi informasi secara tepat sangat diperlukan untuk mendukung asas keterbukaan informasi publik, akuntabilitas kinerja lembaga, memberi kemudahan masyarakat untuk mengajukan perkara. Pemerintah mendukung terwujudnya akses keadilan dengan menyusun perundangan yang tepat, pembangunan sarana dan prasarana, serta sosialisasi kepada warga.   

Kata kunci — Akses Keadilan, Peradilan Tata Usaha Negara, Teknologi Informasi

 

References

  1. Ayu - Putriyanti  Faculty of Law Diponegoro University, Indonesia