PEMAHAMAN MENGENAI PEMBUATAN CONTRACT DRAFTING BAGI SENIMAN KAMPUNG TEMATIK SENI DAN BUDAYA JURANG BLIMBING

Open Access
Article Info
Submitted: 2019-12-01
Published: 2020-06-12
Section: Articles
Language: EN

Kampung Tematik Seni dan Budaya Jurang Blimbing merupakan salah satu Kampung Tematik Seni dan Budaya di Kota Semarang,Jawa Tengah. yang memiliki daya tarik serta terdapat berbagai jenis kesenian yang masih hidup, berkembang, digemari, serta digeluti oleh sekelompok masyarakat di kampung tersebut, yakni Kesenian Ketoprak, Kuda Lumping, dan Kaligrafi. Eksistensi kesenian tersebut dapat dipengaruhi oleh beberapa  faktor, salah satunya dengan cara menghadiri dan mengisi pentas seni atau pameran karya seni yang diadakan oleh suatu instansi. Ketika menghadiri dan mengisi pentas seni atau pameran karya seni diperlukan adanya suatu perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang dituangkan didalam sebuah kontrak. Permasalahan terletak pada kurangnya kesadaran dan pengetahuan mengenai pentingnya dibuatnya sebuah kontrak ketika menghadiri dan mengisi suatu pentas seni atau pameran karya seni. Hasil yang didapatkan melalui survei dan wawancara terhadap perangkat desa serta para seniman Jurang Blimbing yakni belum dipahaminya tata cara membuat kontrak yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Pemahaman mengenai pembuatan contract drafting dilakukan melalui media berupa buku kecil serta memberikan contoh kontrak yang benar. Selain itu, terdapat juga penjelasan mengenai bagian-bagian kontrak serta tata cara pembuatan kontrak yang benar.

References

  1. Anto, Rusdi. 2018. Perencanaan Penelitian Sosiologi Hukum. https://www.researchgate. net/publication/326529480_Perencanaan_penelitian_Sosiologi_hukum. Diakses tanggal 15 Agustus 2019
  2. Ekky. Kampung Tematik Seni dan Budaya Jurang Blimbing. http://tembalang.semarangkota.go.id/en/potensiwilayah/kampungtematik. Diakses tanggal 15 Agustus 2019
  3. Haryanto, D & Nugroho, G.E. 2011. Pengantar Sosiologi Dasar. Jakarta: Prestasi Pustakarya. Diakses tanggal 15 Agustus 2019
  4. Kementerian Pendidikan dan Budaya. 2017, Materi Pendukung Literasi Budaya dan Kewargaan, Kemedikbud, Jakarta.
  5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  6. KUH Perdana. 2018. http://hukum.unsrat.ac.id/uu/bw3.htm. Diakses tanggal 15 Agustus 2019
  7. Kurnadi Shahab. 2013. Sosiologi Pedesaan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media. Diakses tanggal 15 Agustus 2019
  8. Koentjaraningrat. 1993, Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
  9. Ronny Hanitijo Soemitro, 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia, hal 35 – 36
  10. Usman, Husaini and Purnomo Setiady Akbar. 2001, Metodologi Penelitian Sosial, Bumi Aksara, Jakarta.