Perbandingan Uji Akurasi Data Pada Ortofoto Menggunakan Teknik Pemotretan Tegak Dan Miring Berdasarkan Standar Ketelitian Planimetris Bpn (Badan Pertanahan Nasional)
Perkembangan teknologi saat ini sangatlah pesat di bidang pemetaan. Salah satunya pemetaan dengan metode fotogrametri menggunakan wahana drone atau disebut pesawat tanpa awak. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 (PMNA/KBPN 3/1997) pasal 142 ayat 1 menerangkan bahwa peta kadaster dibuat dengan memetakan hasil pengukuran bidang tanah, sedangkan pada peraturan yang sama pasal 12 ayat 1 menerangkan bahwa pengukuran dan pemetaan untuk pembuatan peta kadaster diselenggarakan dengan cara terrestrial, fotogrametrik, atau metode lainnya. Pada penelitian ini menerapkan pengukuran dan pemetaan menggunakan metode fotogrametri dengan teknik pemotretan tegak dan miring (oblique). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbandingan uji akurasi berdasarkan standar ketelitian planimetris BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada ortofoto. Pasal 17 ayat 2 huruf b pada Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional menyatakan bahwa peta dasar skala 1 :1000 harus mempunyai ketelitian planimetris lebih kecil dari 0,3 mm pada peta. Hal tersebut menjadi acuan / standar ketelitian yang dipakai dalam pengujian akurasi data terhadap pemotretan tegak dan miring (oblique). Area pemotretan yang digunakan untuk uji akurasi sekitar ± 100 ha, dengan persebaran titik GCP berjumlah 8 titik yang digunakan untuk koreksi geometrik.
Pengujian akurasi data dengan cara menganalisis ketelititan nilai RMSE (Root Mean Square Error) dan menganalisis hasil perbandingan pengukuran terrestris dengan pengamatan GPS metode RTK (Real Time Kinematic) terhadap delineasi (penarikan garis batas) pada ortofoto, yang mana digunakan untuk toleransi pengukuran luas berdasarkan standar ketelitian planimetris BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Hasil uji akurasi data pada ortofoto berdasarkan standar ketelitian titik uji yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk peta dasar skala 1 : 1000, yaitu ortofoto dengan teknik pemotretan tegak memenuhi syarat, sedangkan ortofoto dengan teknik pemotretan miring (oblique) tidak memenuhi syarat. Berdasarkan standar ketelitian jarak yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk peta dasar skala 1 : 1000, yaitu ortofoto dengan teknik pemotretan tegak dan miring (oblique) memenuhi syarat. Berdasarkan ketelitian luas yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk peta dasar skala 1 : 1000, yaitu ortofoto dengan teknik pemotretan tegak dan miring (oblique) pada keseluruhan area uji akurasi memenuhi syarat. Maka dapat disimpulkan bahwa hasil perbandingan ketelitian titik uji, jarak, dan luas antara data teknik pemotretan tegak dan miring (oblique) yaitu teknik pemotretan tegak lebih akurat dan presisi daripada pemotretan miring (oblique).