Penyusunan Standar Survei Terestrial Dalam Rangka Akselerasi Pemetaan Dasar Skala Besar Untuk Mendukung Pembangunan Nasional
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Skala Besar untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cakupan area daratan seluas 5 kali wilayah Republik Federal Jerman tentunya membutuhkan strategi terobosan namun tetap memprioritaskan aspek kualitas produk geospasial yang dihasilkan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) melalui proses percepatan (akselerasi) yang inovatif dengan tetap mempertimbangkan faktor efisiensi biaya produksi terutama terkait kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang Informasi IG sebagai motor penggerak utamanya. Sebagai perbandingan, Republik Federal Jerman memiliki unit teknis pemetaan dasar skala besar yang dilengkapi perangkat peralatan mutakhir termasuk SDM bidang IG dengan kompetensi teknis meliputi proses akuisisi data, pemrosesan geospasial serta penyajian dan pemutakhiran data geopasial (geodata) di setiap wilayah 16 negara bagian.
Dalam implementasinya, survei terestrial muncul sebagai salah satu alternatif teknologi pemetaan dasar skala besar, terutama bila dikaitkan dengan semakin tingginya resolusi data geospasial yang dihasilkan dengan tingkat akurasi tertinggi. Sebagaimana kita ketahui, teknologi pemetaan lain pada umumnya terkendala oleh berbagai faktor khususnya terkait tutupan awan yang senantiasa menjadi kendala utama dalam proses akusisi data geospasial skala besar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun demikian, tetap dibutuhkan suatu standar pelaksanaan survei terestrial yang dapat diacu oleh para pemangku kepentingan. Selain kebutuhan akan teknologi dan metodologi yang terstandar secara baik, tentunya dibutuhkan tenaga profesional tersertifikasi dengan kualifikasi pengetahuan, ketrampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatannya dalam apa yang disebut sebagai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Selain SKKNI, standar kompetensi juga dapat mengacu pada standar internasional atau standar khusus. Standar kompetensi menjadi persyaratan dasar utama dalam kegiatan penyelenggaraan IG nasional. Berdasarkan analisis kebutuhan SDM nasional, dapat dilakukan identifikasi kualifikasi yang membutuhkan kajian secara spesifik terkait proses bisnis dan industri IG, baik ditinjau dari segi kualifikasi nasional/internasional maupun secara spesifik dalam industri sebagaimana dimaksud.
Pada akhirnya, tulisan ini mengkaji dan merumuskan standar survei terestrial yang dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses penyelenggaraan IG nasional baik ditinjau dari aspek peraturan/regulasi maupun perkembangan teknologi geospasial terkini. Standar survei terestrial ini menjadi sangat fundamental dan esensial peranannya, terutama dalam situasi di mana begitu beragamnya teknologi dan metode pemrosesan yang tersedia di tengah-tengah masyarakat dan/atau industri IG nasional. Dalam hal ini, penetapan ketentuan sertifikasi profesi yang memiliki kesesuaian dengan standar teknis survei terestrial akan diterapkan secara konsisten dan kontinu. Hal tersebut, selain akan mengakselerasi terwujudnya SDM bidang IG unggul sebagai salah satu faktor penentu terwujudnya penyelenggaraan Data dan Informasi Geospasial (DG/IG), juga akan mendukung penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (IGD) yang dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya khususnya untuk kegiatan perencanaan pembangunan nasional.