Kajian Strategi Percepatan Sertipikasi Tanah dalam Rangka Pengamanan Barang Milik Negara

Open Access
Article Info
Submitted: 2021-12-10
Published:
Section: Articles

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dimana BMN berupa tanah menyumbang 71% nilai dari total neraca Laporan BMN. Besarnya nilai tanah tersebut perlu didukung dengan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum atas BMN berupa tanah. Berdasarkan Lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 19b/LHP/XV/06/2020 Tanggal 15 Juni 2020, terdapat aset tetap yang belum didukung dengan dokumen kepemilikan sebesar Rp22.415.116.586.743 pada 24 Kementerian/Lembaga (K/L) dan dari temuan BPK tersebut diketahui masih terdapat BMN berupa tanah yang belum didukung dokumen kepemilikan. Sebagai upaya pengamanan BMN berupa tanah sekaligus dalam rangka melengkapi dan memperkuat status hak kepemilikan atas BMN berupa tanah, Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang, Kementerian ATR/BPN selaku instansi yang berwenang menerbitkan sertipikat, bersama seluruh K/L melakukan program Sertipikasi BMN berupa tanah secara nasional yang diharapkan tuntas pada tahun 2022. Kajian ini dimaksudkan untuk menguraikan strategi percepatan sertipikasi BMN atas beberapa permasalahan yang ada guna mengoptimalkan pelaksanaan percepatan sertipikasi BMN berupa tanah. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan (1) melakukan kajian literatur terkait sertipikasi BMN, (2) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sertipikasi BMN secara berkala, dan (3) melakukan analisis untuk percepatan sertipikasi BMN. Hasil dari kajian ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam mempercepat pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah.

References

  1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (2020). Laporan Hasil Pemeriksaan
  2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 19b/LHP/XV/06/2020 Tanggal 15 Juni 2020. Jakarta: BPK
  3. Fachrudin, Y. (2013). Teknik Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah
  4. Gunawan, I. (2014). Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara
  5. Kementerian Keuangan. (2015). Surat Edaran Nomor SE-3/KN/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara berupa Tanah pada Kementerian/Lembaga. Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
  6. Kementerian Keuangan. (2019). Laporan Barang Milik Negara. Jakarta: Pemerintah RI
  7. Kementerian Keuangan. (2021). Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Pensertipikatan BMN berupa Tanah. Jakarta: Kementerian Keuangan
  8. Kementerian PAN RB. (2018). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Pemerintah RI
  9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2020). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2020. Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  10. Pemerintah RI. (2009). Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 & Nomor 24 Tahun 2009Pensertipikatan Barang Milik Negara. Jakarta: Pemerintah RI
  11. RI (Republik Indonesia). (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta: Sekretariat Negara
  12. RI (Republik Indonesia). (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Jakarta: Sekretariat Negara
  13. RI (Republik Indonesia). (2014). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara
  14. RI (Republik Indonesia). (2020). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara

  1. Yuri Gama Rivandi  Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Indonesia
  2. Latho Muhammad  Direkorat Barang Milik Negara Kementerian Keuangan, Indonesia