Peningkatan Kualitas Data Sertipikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Open Access
Article Info
Submitted: 2021-12-09
Published:
Section: Articles

Komputerisasi dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan langkah awal dalam mewujudkan visi dan misi untuk mencapai pelayanan berkualitas dunia. Proses yang terjadi pada kenyatannya menimbulkan permasalahan dan tantangan yang salah satunya adalah digitalisasi bidang tanah yang tidak lengkap sehingga dalam proses melengkapi data tersebut tercipta istilah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk membentuk data lengkap yang dimulai dalam lingkup desa disebut sebagai desa lengkap. Penelitian ini meliputi proses yang terjadi dalam studi kasus Kelurahan Komet Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan yang meliputi proses pra kondisi, pengukuran, pemetaan, dan validasi. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk membentuk desa lengkap di Kota Banjarbaru dan mengevaluasi proses yang terjadi. Kelurahan Komet memiliki luas wilayah 1.206.926 m2 dengan jumlah sertipikat terdaftar pada sistem KKP 980 sertipikat, nilai desa lengkap (NDL) yang diperoleh Kelurahan Komet pada PTSL 2021 adalah 99,28%. Berdasarkan data KKP 63,33% dari luas wilayah Kelurahan Komet terpetakan dan bersertipikat, sedangkan 36,66% dari luas wilayah Kelurahan Komet merupakan deliniasi. Dari 36,66% luas persil deliniasi merupakan fasilitas umum, bidang tanah belum bersertipikat dan bidang tanah bersertipikat namun belum terpetakan (KW4,5,6). Secara keseluruhan Kelurahan Komet didominasi oleh aset Pemerintah Kota Banjarbaru, Pemerintah Provinsi, BUMN dan rumah dinas golongan III yang dihibahkan kepada masyarakat. Namun, partisipasi masyarakat dalam mendukung PTSL, ketersediaan arsip buku tanah dan surat ukur, indikasi bidang tumpang tindih, serta perubahan penguasaan fisik bidang tanah menjadi kendala dalam rangka peningkatan kualitas data menuju desa lengkap.  

References

  1. Aditya, T., Santosa, P. B., Yulaikhah, Y., Widjajanti, N., Atunggal, D., dan Sulistyawati, M. (2021). Title Validation and collaborative mapping to accelerate quality assurance of land registration. Land Use Policy, 109.
  2. CNN Indonesia. (2021, Februari 4). Bisnis Section: CNN Indonesia. Diperoleh dari CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210204171319-92-602391/tanah-bersertifikat-di-baru-capai-72-juta-bidang
  3. Holmes, C.C., and Mallick, B.K., 2003. Generalized Nonlinear Modeling with Multivariate Free-Knot Regression Spline, Journal of the American Statistical Association, Vol. 98, No. 462, pp. 352-365.
  4. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. (n.d.).
  5. Kementerian ATR/BPN. (2020, 11 5). Siaran Pers: Layanan Elektronik Pertanahan Akan Menunjang EoDB di Indonesia. Diperoleh dari Kementerian ATR/BPN: https://www.atrbpn.go.id/?menu=baca&kd=ggRcUci0mPyDw8H5J+rp5RyCDy+HrbjSccvG+VrdonSALT1Ik6uD7EBxWh+ mOAXp.
  6. Kementerian ATR/BPN. (2021, Januari 4). Juknis PTSL 2021. Jakarta, Indonesia.
  7. Mustofa, F. C. (2020). Evaluasi Pengembangan Sistem Informasi Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Agraria dan Pertanahan, 6, 158-171.

  1. Rizal Adhi Pratama  Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  2. Kurniawan Budi Santoso  Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional