Analisa Penentuan Zona Pengelolaan Wilayah Laut Provinsi Nusa Tenggara Timur Berdasarkan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan

Open Access
Article Info
Submitted: 2021-12-09
Published:
Section: Articles
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan provinsi yang bercirikan kepulauan karena selain memiliki luas wilayah perairan yang lebih luas dari luas daratannya, provinsi ini memiliki banyak pulau dan gugusan pulau di sekitarnya. Dalam menentukan wilayah pengelolaan laut suatu provinsi sesuai dengan UU No. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa suatu provinsi dapat mengklaim wilayah lautnya maksimal sejauh 12 mil laut. Provinsi NTT pada Selat Sape yang berhadapan dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki jarak sejauh 1,57 mil laut. Oleh karena itu, maka perlu dilakukan delimitasi wilayah pengelolaan laut antara Provinsi NTT dan Provinsi NTB.  Pada penelitian ini menggunakan dua metode penarikan garis pangkal yang berbeda, yaitu garis pangkal normal (UU No. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah) dan garis pangkal kepulauan (RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan) untuk menentukan batas dan luas wilayah pengelolaan laut Provinsi NTT dengan Provinsi NTB. Hasil yang di dapatkan dari titik acuan sebagai dasar pembentukan garis tengah berdasarkan penarikan garis pangkal normal pada Selat Sape sebanyak 19, sedangkan dalam penarikan garis pangkal kepulauan sebanyak 23 titik. Untuk luas wilayah pengelolaan laut Provinsi NTT berdasarkan penarikan garis pangkal normal didapatkan hasil sebesar 80.434,775 km2, sedangkan luas wilayah dalam penarikan garis pangkal kepulauan sebesar 159.146,355 km2. Jika RUU RI ini terealisasi, maka Provinsi NTT dapat mengklaim tambahan luas wilayah pengelolaan lautnya sebesar 78.711,580 km2, sehingga secara tidak langsung provinsi ini dapat mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam secara lebih luas lagi.

References

  1. Awaluddin, M., Amarrohman, F., Nugraha,A.,Sasmito, B., dan Azizah, K. 2020. “Analisis Luas Pengelolaan Wilayah Laut Jawa Tengah Pada Beberapa Sistem Proyeksi Dan Sistem Koordinat”. Jurnal Elipsoida: Volume 3, Nomor 2, Tahun 2020 (ISSN: 2621-9883).
  2. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 2008. “Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tengara Timur Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005-2025”. Nusa Tenggara Timur.
  3. Prasetyo, Haris H. dan Khomsin. 2020. “Delimitasi Batas Pengelolaan Laut Menurut Permendagri 141 Tahun 2017 (Studi Kasus: Provinsi Maluku Utara)”. Jurnal Geoid: Volume 16, Nomor 1, Tahun 2020 (ISSN:2442-3998).
  4. Presiden Republik Indonesia. 2014. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah”. Jakarta.
  5. Syetiawan, Agung. 2019. “Perhitungan Luas Wilayan Dan Panjang Garis Pantai Indonesia Menggunakan Sistem Proyeksi Distorsi Minimal”. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Geografi UPI 2019. ISBN: 978-623-92801-0-9.

  1. Khomsin Khomsin  Departemen Teknik Geomatika FTSPK ITS Surabaya
  2. Cheri Bekti Pribadi  Departemen Teknik Geomatika FTSPK ITS Surabaya
  3. Danar Guruh Pratomo  Departemen Teknik Geomatika FTSPK ITS Surabaya
  4. Wiryadana Prakoso  Kampus ITS Sukolilo Surabaya