Validasi Kesesuaian Penetapan Garis Pangkal Lurus Dengan Arah Umum Garis Pantai di Pantai Utara Sulawesi

Open Access
Article Info
Submitted: 2021-11-29
Published: 2021-12-10
Section: Articles
Language: ID

Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) III sebagai acuan pengaturan wilayah laut.  Salah satu implementasinya adalah penetapan garis pangkal yang mengacu pada kriteria UNCLOS III. Sebagai negara kepulauan, Indonesia bisa menggunakan tiga jenis garis pangkal dan tiga jenis garis penutup, salah satunya garis pangkal lurus yang memiliki kriteria khusus dalam penentuannya. Pasal 7 ayat 3 UNCLOS III menyebutkan bahwa penentuan garis pangkal lurus tidak boleh menyimpang jauh dari arah umum garis pantai. Ketentuan ini menjadi batasan bagi sebuah negara pantai untuk menentukan garis pangkal lurus yang optimal.

Penentuan kesesuaian garis pangkal lurus dengan arah umum garis pantai menggunakan metode statistik t-test dengan melihat perbedaan rata-rata dari dua kelompok data yang berbeda. Data yang dibandingkan dari garis pangkal lurus dan garis pantai adalah sudut jurusan yang dibentuk oleh keduanya. Arah umum garis pantai direpresentasikan dengan grafik dari garis pangkal normal yang ditentukan dari Peta Laut Indonesia dengan nilai rata-rata dari hasil linearisasi. Garis pangkal lurus direpresentasikan oleh nilai rata-rata dari sudut jurusan yang dibentuk oleh setiap segmen. Hasil hitungan dari perbandingan rata-rata kedua data tersebut dibandingkan dengan nilai t tabel. Jika nilai t hitung lebih besar dari t tabel, maka rata-rata kedua data tersebut berbeda signifikan.

Penerapan metode t-test untuk penetapan garis pangkal lurus di pantai utara Sulawesi menunjukkan bahwa bentukan geografis pantai sangat berpengaruh terhadap signifikansi perbedaan arah umum garis pantai dengan garis pangkal lurus. Kondisi pantai yang menjorok ke daratan memiliki peluang untuk memenuhi kriteria tidak menyimpang jauh dari arah umum garis pantai dengan tetap memaksimalkan klaim luas laut.

References

  1. Laut Teritorial dan Bagian Laut Lainnya Di Indonesia. ITB.
  2. IHO. (2014). S-51 A manual on technical aspects of the United Nations Convention on the Law of the Sea - 1982 (Vol. 1982, Nomor S-51).
  3. Kim, T. K. (2015). T Test as a Parametric Statistic. Statistical Round, Table 2, 167–206. https://doi.org/10.4324/9781315686875-6
  4. United Nations. (1989). The Law of the Seas, Baselines : An Wxamination of the Relevant Provisions of the United Nation Convention on the Law of the Sea. In United Nation (hal. 70).
  5. Walker, B. F., & Ugoni, A. (1995). THE t TEST: An Introduction. COMSIG Review, 4(2), 37–40.
  6. http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC2050377/pdf/cr042-037b.pdf

  1. Eka Djunarsjah  Kelompok Keahlian Hidrografi – Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian, Institut Teknologi Bandung, Indonesia
  2. Andika Permadi Putra  Kelompok Keahlian Hidrografi – Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian, Institut Teknologi Bandung, Indonesia
  3. Ben William Rogers  Kelompok Keahlian Hidrografi – Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian, Institut Teknologi Bandung, Indonesia