Kajian Pemetaan Kelurahan Lengkap Terdaftar berdasarkan Implementasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak

Open Access
Article Info
Submitted: 2021-11-29
Published: 2021-12-10
Section: Articles
Language: ID

Kota Pontianak adalah ibu kota provinsi Kalimantan Barat yang memiliki luas wilayah 107,82 km2, terdiri dari 6 kecamatan dan 29 kelurahan. Perkiraan jumlah bidang tanah sejumlah 214.776 bidang, dengan bidang tanah terdaftar sejumlah 210.823 (98,16%). Berdasarkan jumlah tersebut bidang tanah terpetakan secara digital sejumlah 164.326 atau 76,51% sehingga masih memerlukan kegiatan peningkatan kualitas data bidang tanah. Berdasarkan dashboard aplikasi KKP2 tanggal 17 februari 2021 bidang tanah KW456 sejumlah 45.521 persil atau sekitar 21,17% dari total seluruh bidang tanah di Kota Pontianak. Metode yang digunakan untuk memetakan bidang KW456 itu adalah pemetaan secara studio yang berdasarkan pada Arsip pertanahan (GS/SU/GU/Peta Analog dan Warkah) dan pemetaan langsung dilapangan. Tujuan dari pemetaan bidang KW456 ini adalah untuk mewujudkan pemetaan kepemilikan bidang tanah yang telah terlandingkan dengan tepat dan tertata dengan rapi (tidak terdapat gap dan overlap) sehingga dapat mewujudkan kelurahan lengkap terdaftar yang lebih menjamin kepastian hukum kepemilikan bidang tanah (terhindar dari sengketa dan konflik pertanahan). Hasil dari penelitian ini adalah Kelurahan Tengah dapat diwujudkan menjadi kelurahan lengkap terdaftar (PTKL) yang telah mendapat persetujuan deklarasi oleh Dirjend SPPR dan Dirjend PHPT. Perwujudan kelurahan lengkap terdaftar di Kelurahan Tengah membutuhkan dukungan dari berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat dan memberikan berbagai manfaat untuk Pemerintah Kota, Masyarakat dan Kantor Pertanahan.

References

  1. Darmawan, MA. 2020. Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Lengkap untuk Kota/Kabupaten Nomor 003/Juknis-300.UK.01.01/II/2019. Direktorat Jendral Keagrariaan dan Tata Ruang/BPN. Jakarta
  2. Direktorat Jendral Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang. 2021. Surat Keputusan Direktorat Jendral Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor: 070/SK-300.UK.01.01/III/2021 tentang Penunjukan Kota/Kabupaten Sebagai Lokasi Pendaftaran Tanah Lengkap untuk Kota/Kabupaten. Direktorat Jendral Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang. Jakarta
  3. Kantor Pertanahan Kota Pontianak. 2021. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor: 26/SK-61.71/UP.01.01/I/2021 tentang penetapan lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2021. Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Pontianak
  4. Kantor Pertanahan Kota Pontianak. (2021).Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor : 88/SK-61.71/UP.01.01/IV/2021 tentang penunjukan lokasi pendaftaran tanah lengkap kota Pontianak tahun 2021. Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Pontianak
  5. Pemerintah Kota Pontianak. 2020. Surat Keputusan Walikota Pontianak nomor 729/DPRKP/TAHUN 2020 tentang Pembentukan Tim Kota Pontianak Lengkap Terdaftar Tahun 2020-2021. Pemerintah Kota Pontianak. Pontianak
  6. RI (Republik Indonesia). 1960. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Presiden Republik Indonesia. Jakarta
  7. RI (Republik Indonesia). 1997. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Presiden Republik Indonesia. Jakarta
  8. RI (Republik Indonesia). 1997. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Jakarta
  9. RI (Republik Indonesia). 2018. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Sekretariat Negara. Jakarta
  10. Sugoto, HA. 2020. Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Nomor 1/Juknis-100.Hk.02.01/I/2021. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Jakarta

  1. Renaud Saputra Purba  Kantor Pertanahan, Kota Pontianak - Badan Pertanahan Nasional, Indonesia
  2. Farizal Arma Bandhono  Kantor Pertanahan, Kota Pontianak - Badan Pertanahan Nasional, Indonesia