Urgensi Penamaan Unsur Rupabumi Bawah Laut Di Kawasan ZEE Indonesia

Open Access
Article Info
Submitted: 2021-11-29
Published: 2021-12-10
Section: Articles
Language: ID
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan luas laut 6.4 juta km2 memiliki banyak unsur rupabumi yang berada di bawah permukaan laut, seperti cekungan, parit, palung, gunung bawah laut, dan lain sebagainya. Penamaan unsur rupabumi bawah laut tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2021 dan  Dokumen B-6 yaitu Standardisasi Penamaan Rupabumi di Bawah Laut yang merupakan hasil kolaborasi antara GEBCO SCUFN yang ditunjuk oleh IHO-IOC dan working group unsur rupabumi wilayah laut dari UNGEGN. Dokumen B-6 memperbolehkan  negara lain untuk memberikan nama suatu unsur di bawah permukaan laut yang berada di negara lain selama fisik unsur tersebut berada 50% atau lebih di luar teritorial suatu negara. Indonesia memiliki banyak unsur rupabumi di bawah laut yang berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Mayoritas, unsur rupabumi tersebut belum bernama. Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk memberikan nama unsur rupabumi tersebut sebelum negara lain memberikan nama dengan nama asing atau yang tidak sesuai dengan kepentingan Indonesia. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan dari penamaan rupabumi yang tercantum dalam PP No 2 Tahun 2021 yaitu melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk memberikan nama terhadap unsur rupabumi tersebut diperlukan rencana strategis di mana memerlukan kerja sama dan koordinasi dari beberapa kementerian dan lembaga terkait di Indonesia. Kerja sama yang diperlukan mencakup penyediaan data yang akurat sehingga menghasilkan aspek spasial yang tepat dan pemberian nama yang sesuai dengan kaidah toponim. Penamaan rupabumi dari unsur tersebut selanjutnya dikoordinasikan kepada Badan Informasi Geospasial  untuk ditelaah dan dimasukkan ke dalam Gazeter Republik Indonesia dan dilaporkan ke GEBCO agar dapat diterima oleh negara lain.

References

  1. Aken, H. M. (2005). Dutch Oceanographic Research in Indonesia i Colonial Times. Oceanography, 30-41.
  2. Balla, E., & Wouters, R. (2017). Marine Cadastre in Europe : State of Play (NR355). 2017 World Bank Conference on Land and Poverty. Washington DC: The World Bank.
  3. Huet, I. E. (2003). Principles and Applications of Ocean Feature Nomenclature . Principles and Applications of Ocean Feature Nomenclature . Monako: GEBCO.
  4. ICSM. (2016). Principles for The Consistent Use of Place Names. Australia: ICSM.
  5. IHO-IOC. (2019). Standardization of Undersea Feature Names. Monaco: International Hydrographic Organization.
  6. Kemenkomarves. (2018, Agustus 10). Retrieved from Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: https://maritim.go.id/menko-maritim-luncurkan-data-rujukan-wilayah-kelautan-indonesia/
  7. Lo, K. (2020, June 24). Retrieved from South China Morning Post: https://www.scmp.com/news/china/diplomacy/article/3090436/china-names-undersea-canyons-and-knolls-east-china-sea-amid
  8. Lubi, S., Hutagaol, J. P., & Salahuddin, M. (2009). Bentuk Geomorfologi Dasar Laut Pada Tepian Lempeng Aaktif di Lepas Pantai Barat Sumetera dan Selatan Jawa, Indonesia. Seminar Nasional Geomorfologi LIPI. Jakarta: LIPI.
  9. Malik, M., LT, V. N., Colleen, P., Elaine, S., Joel, D., Tom, K., & Karl, M. (2010). NOAA Okeanos Explorer Program Mapping Data Report. Silver Spring: NOAA.
  10. Mateo, J. (2018, February 18). Retrieved from The Phillipine Star: https://www.philstar.com/headlines/2018/02/18/1788981/china-wants-name-142-ocean-features
  11. McConachy, T., & Permana, H. (2003). IASSHA-2003-Cruise Report. IASSHA 2003.
  12. Pong, A. (2020, May 1). Retrieved from The Organization of World Peace: https://theowp.org/chinas-naming-of-geographical-features-in-the-south-china-sea-escalates-territorial-disputes-with-vietnam-and-malaysia/
  13. Presiden Republik Indonesia. (2021, Januari 7). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia: Presiden Republik Indonesia.
  14. Triarso, E., & Troa, R. A. (2017). Pemetaan Geologi Gunung Api Bawah Laut Kawio Barat Perairan Sangihe-Talaud Menggunakan Multi Beam Echosounder Resolusi Tinggi. Jurnal Kelautan Nasional, 67-75.
  15. White, R. S. (1988). Naming Names. Geophysical Journal, 433.

  1. Dyah Pangastuti  Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai, Badan Informasi Geospasial, Indonesia
  2. Fajar Triady Mugiarto  Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai, Badan Informasi Geospasial, Indonesia